KEMENHAJ PERKUAT TATA KELOLA UMRAH, 439 PPIU-PIHK Ditekankan Patuh Regulasi dan Lindungi Jamaah

Kategori : Umrah, Haji, Tips, Pengumuman, Liputan Acara, Iklan dan Promosi, Hikmah dan Fadilah, Berita, Ditulis pada : 14 Juli 2026, 10:00:58

SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah melalui kegiatan Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Koordinasi dengan Stakeholders Terkait yang digelar di Hall Bir Ali, Asrama Haji Kelas I Surabaya, Jalan Manyar Kertoadi No. 1, Sukolilo, Surabaya, Senin (13/7/2026), pukul 13.00–15.30 WIB. Kegiatan ini diikuti 439 PPIU-PIHK di Jawa Timur, dengan sekitar 240 peserta hadir langsung dan sisanya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Endayanti.png

Pembinaan menghadirkan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, S.Ag., M.Si., serta Kasubdit Bina Umrah, Edayanti, S.IP., M.I.Kom. Fokus utama kegiatan adalah memperkuat pembinaan, perlindungan, dan pelayanan kepada jamaah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus berpijak pada tiga pilar utama yang menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat.

“Ada tiga pilar penyelenggaraan haji dan umrah yaitu Pembinaan, Perlindungan, dan Pelayanan,” kata Akhmad Fauzin.

 

Pengawasan Diperketat, Travel Nakal Diminta Dilaporkan

Dalam pembinaan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap travel yang memberangkatkan jamaah tanpa izin resmi. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti, sementara identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Selain itu, setiap PPIU diwajibkan melaporkan seluruh keberangkatan jamaah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi. Laporan tersebut meliputi manifest jamaah, data paket keberangkatan, serta dokumen pendukung lainnya sebagai rekam jejak dan bahan evaluasi kinerja penyelenggara.

Kemenhaj juga menegaskan bahwa tidak memberangkatkan jamaah merupakan pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa pemblokiran atau "kartu merah", baik terhadap badan usaha maupun penanggung jawab PPIU.

Pembinaan PPIU.jpg

Perlindungan Jamaah Menjadi Prioritas

Dalam aspek perlindungan jamaah, setiap PPIU diminta membuat surat perjanjian dengan jamaah, menyusun perencanaan keberangkatan secara matang, serta memastikan seluruh dokumen perjalanan telah lengkap sebelum keberangkatan.

Dokumen yang harus dipastikan meliputi paspor, visa, tiket penerbangan, hingga kelengkapan data pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kendala saat proses keberangkatan.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur paket umrah dengan harga di bawah Rp25 juta maupun promosi yang hanya mengandalkan popularitas media sosial atau figur selebgram. PPIU diminta mengawasi harga jual yang dipasarkan oleh agen agar tetap sesuai ketentuan dan realistis.

 

Evaluasi Kasus dan Penguatan Sinergi

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Haji dan Umrah, sejumlah kasus jamaah gagal berangkat di Bandara Yogyakarta disebabkan oleh keterlambatan tiba di bandara, visa yang belum terbit, serta dokumen vaksinasi yang belum memenuhi ketentuan.

Pemerintah menegaskan bahwa vaksinasi merupakan persyaratan wajib dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dipenuhi meskipun tidak selalu diperiksa saat kedatangan. Selain itu, penggunaan koper, atribut, dan seragam yang seragam juga didorong sebagai identitas rombongan sekaligus memudahkan perlindungan terhadap jamaah.

Sinergi.jpg

Kementerian Haji dan Umrah menilai keberhasilan penyelenggaraan ibadah umrah bergantung pada sinergi tiga unsur, yakni masyarakat sebagai calon jamaah, pemerintah sebagai pembina dan pengawas, serta PPIU atau PIHK sebagai penyelenggara layanan.

Kasubdit Bina Umrah Edayanti menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendampingi penyelenggara yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Saya tidak akan meninggalkan bapak, selama bapak patuh pada peraturan dan regulasi,” ujar Edayanti.

Di akhir kegiatan, Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau agar setiap persoalan antara travel dan jamaah diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan sehingga tidak berkembang menjadi polemik di media sosial. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Jawa Timur diharapkan menjadi contoh penyelenggaraan ibadah umrah yang profesional, aman, tertib, dan berkualitas di tingkat nasional. *)Subad@rSyafaat, UGTMAS

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id